beberapa saat lalu, di home akun jejaring sosial saya, ramai teman-teman akhhwat *yang sudah menikah* nyaris serupa menshare sebuah tulisan.
seperti menjadi angin segar dan pembelaan atas kewajiban2 rumah tangga seorang istri..*hahaha
tulisan tersebut, tertulis dengan penulis Ust. abdul hakim
namun, ALHAMDULILLAH
akhirnya sudah ada yg tabayyun langsung ke ustad ABDUL HAKIM BIN AMIR
ABDAT. Jadi CLEAR..smua yaa.. sudah selesai ttg tulisan dbawah ini..
BAHWA BUKAN TULISAN USTAD ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT.. adapun distatus
sbelumnya dituli
s "ust abdul hakim"
mungkin ust abdul hakim yang lain..atau ada maksud tertentu dibalik smua
itu.. saya tidak tau..wallahu a'lam...
dua orang ikhwan yg
saya percaya (athoilah albatawy dan feri fajri albatawy) mngabarkan
bahwa tulisan tsb adalah tulisan : ustadz ahmad sarwat, Lc dengan
tagline "istri bukan pembantu", lebih lengkapnya bisa dilihat di web
beliau. Wallahul a'lam.
supaya tidak memperpanjang lagi..mohon
untuk tidak menulis komentar lagi setelah komentar terakhir saya ini..
karena masalah sudah clear..
jazakumullah khayran
---------------------------------------------------------------------------------
silahkan liat kronologisnya:
1. Saya copas status teman, yang bliau pun (nadia f. ferdina) sudah
berlepas diri dengan menghapus status bliau, stlh diselediki sepertinya
tulisan tsb BUKAN TULISAN UST ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT
http://www.facebook.com/afra.afifah/posts/4620015976629?comment_id=5956811&ref=notif¬if_t=feed_comment
2. Saya klarifikasi, tapi belum dapat jawaban langsung..dan pasti (belum tabayyun langsung) kpd ust abdul hakim bin amir abdat
http://www.facebook.com/afra.afifah/posts/484926231539748?comment_id=96425582&ref=notif¬if_t=share_comment
3. ALHAMDULILLAH SUDAH di KLARIFIKASI (tabayyun) ke USTAD ABDUL HAKIM
BIN AMIR ABDAT..dan BLIAU menyatakan bahwa itu BUKAN TULISAN bliau..
stlh itu, dapat sumber TERPERCAYA bahwa tulisan tsb adalah tulisan ust.
AHMAD SARWAT, LC (bisa cek langsung di web bliau http://www.ustsarwat.com/)
4. Dengan ini saya menyatakan BERLEPAS DIRI thadap TULISAN tersebut (bukan tulisan ust abdul hakim bin amir abdat)
jazakumullah khayran
==========================================
TULISAN (YANG DISANGKA TULISAN UST ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT DENGAN MENCANTUMKAN NAMA BLIAU DITULISAN TSB -PADAHAL BUKAN- ) :
Para Suami dilarang Terkejut (copas dr ukh Nisfatul Ummah)
Tulisan : Ustad Abdul Hakim Hafidhohullah
Mari kita renungkan hal berikut wahai para suami, lalu kita introspeksi dengan sikap kita selama ini kepada istri kita ?
...
- harta istri : bukan harta suami
- harta suami : sebagiannya adalah hak istri
- istri berhak menetapkan nilai mahar
- nafkah adalah kewajiban suami bukan kewajiban istri
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), DAN KARENA MEREKA (LAKI-LAKI) TELAH MENAFKAHKAN SEBAGIAN DARI
HARTA MEREKA. (QS. An-Nisa' : 34)
Apa kata para ulama mazhab dalam masalah ini ?
1. Madzhab Hanafi
"Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak
dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri
itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa
makanan yang siap santap" (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘)
2. Mazhab Maliki
- Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat
- Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
(kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardiri)
3. Mazhab Syafi’i
- Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya
- Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk
memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak
termasuk kewajiban..(kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syairozi)
4. Mazhab Hanbali
- Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik
berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang
sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur.
- Karena
aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Dan pelayanan dalam bentuk
lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau
memanen tanamannya. . (Imam Ahmad bin Hanbal)
5. Mazhab Dzahiri
- Tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak
dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
- Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi
istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi
maupun makan malam.
- Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur. .
(Al Muhalla - Ibnul Hazm)
via: Nadia F. Ferdina
cc: Sofyan Nugraha Dalila Sadida Siti Nurlaila A. Razak Ardhyana
Rokhmah Pratiwi Arthesa Yunasril Elhami Dinda Sakrie Ikhlas Muhammad
Yazzu Najlamazaya Marisa Tamara